Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBONGKARAN INSTALASI LEPAS PANTAI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor dalam melaksanakan pembongkaran wajib:
a. memotong konduktor 5 (lima) meter di bawah garis lumpur (mudline) atau sejajar dengan dasar laut dalam hal jarak antara garis lumpur (mudline) dan dasar laut kurang dari 5 (lima) meter;
b. memotong konduktor menjadi segmen-segmen sepanjang maksimum 12 (dua belas) meter;
c. membongkar instalasi atas permukaan (top side facility) dengan memotong sambungan las antara tiang pancang dengan kaki deck;
d. memotong tiang pancang dan dudukannya 5 (lima) meter di bawah garis lumpur (mudline) atau sejajar dengan dasar laut dalam hal jarak antara garis lumpur (mudline) dan dasar laut kurang dari 5 (lima) meter;
e. memotong pipa penyalur di atas titik riser bend dan pada jarak 3 (tiga) meter dari dasar kaki instalasi;
f. menyumbat pipa penyalur yang ditinggalkan dan ujungnya dipendam sedalam 1 (satu) meter atau dilindungi dengan material pengaman;
g. memotong pipa penyalur yang akan dipindahkan, menjadi bagian- bagian kecil sepanjang 9 (sembilan) meter sampai dengan 12 (dua belas) meter.
(2) Kontraktor wajib menempatkan hasil pembongkaran di lokasi penyimpanan yang telah disetujui.
(3) Kontraktor wajib melakukan pembersihan dasar laut dari sisa pekerjaan pembongkaran atau yang berasal dari aktivitas produksi masa lalu dengan batas minimum cakupan wilayah pembersihan sesuai daerah terlarang dengan radius 500 (lima ratus) meter.
(4) Kontraktor wajib memastikan kebersihan dasar laut dari sisa pekerjaan pembongkaran menggunakan site scan sonar system dan/atau test trawling.
Koreksi Anda
