Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBONGKARAN INSTALASI LEPAS PANTAI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Kontraktor sebelum melakukan pembongkaran instalasi lepas pantai wajib :
a. melaksanakan sosialisasi rencana kegiatan pembongkaran, pemindahan dan pengangkutan kepada masyarakat dan instansi yang terkait;
b. memasang rambu-rambu navigasi di sekeliling lokasi pembongkaran;
c. memastikan bahwa semua sumur telah ditutup permanen sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA atau standar regional atau Standar Internasional dan kaidah keteknikan yang baik;
d. memastikan bahwa semua infrastruktur yang terhubung dengan instalasi lepas pantai telah terputus;
e. memastikan bahwa semua sistem perpipaan dan peralatan lain bebas dari bahan berbahaya dan beracun;
f. memastikan bahwa instalasi lepas pantai bebas dari limbah bahan berbahaya dan beracun.
Koreksi Anda
