Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBONGKARAN INSTALASI LEPAS PANTAI MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kontraktor sebelum melakukan pembongkaran instalasi lepas pantai wajib : a. melaksanakan sosialisasi rencana kegiatan pembongkaran, pemindahan dan pengangkutan kepada masyarakat dan instansi yang terkait; b. memasang rambu-rambu navigasi di sekeliling lokasi pembongkaran; c. memastikan bahwa semua sumur telah ditutup permanen sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA atau standar regional atau Standar Internasional dan kaidah keteknikan yang baik; d. memastikan bahwa semua infrastruktur yang terhubung dengan instalasi lepas pantai telah terputus; e. memastikan bahwa semua sistem perpipaan dan peralatan lain bebas dari bahan berbahaya dan beracun; f. memastikan bahwa instalasi lepas pantai bebas dari limbah bahan berbahaya dan beracun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Pasal.id