Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBONGKARAN INSTALASI LEPAS PANTAI MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kontraktor dalam melaksanakan pembongkaran instalasi lepas pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib menggunakan tenaga pelaksana pembongkaran dengan kompetensi dan kualifikasi yang sesuai atau memanfaatkan jasa perusahaan nasional yang telah mendapat Surat Keterangan Terdaftar dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda