Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBONGKARAN INSTALASI LEPAS PANTAI MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kontraktor dalam menyusun dokumen perencanaan pembongkaran instalasi lepas pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, wajib memiliki tenaga pelaksana perencanaan dengan kompetensi dan kualifikasi yang sesuai atau memanfaatkan jasa perusahaan nasional yang telah mendapat Surat Keterangan Terdaftar dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Pasal.id