Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBONGKARAN INSTALASI LEPAS PANTAI MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi dokumen perencanaan pembongkaran instalasi lepas pantai dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen perencanaan pembongkaran instalasi lepas pantai diterima dengan lengkap. (2) Dalam rangka evaluasi dan klarifikasi terhadap dokumen perencanaan pembongkaran instalasi lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor wajib mempresentasikan dokumen perencanaan pembongkaran. (3) Dalam hal hasil evaluasi dan klarifikasi dokumen perencanaan pembongkaran instalasi lepas pantai dinyatakan lengkap dan benar, dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja Direktur Jenderal memberikan persetujuan pembongkaran instalasi lepas pantai. (4) Persetujuan pembongkaran instalasi lepas pantai diberikan dengan masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun. (5) Persetujuan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku apabila terjadi perubahan perencanaan atau apabila lebih dari 3 (tiga) tahun pembongkaran instalasi lepas pantai tidak dilaksanakan. (6) Setelah mendapatkan persetujuan pembongkaran instalasi lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kontraktor bertanggung jawab atas keberadaan instalasi lepas pantai tersebut.
Koreksi Anda