Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBONGKARAN INSTALASI LEPAS PANTAI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pembongkaran instalasi lepas pantai dilaksanakan oleh Kontraktor setelah mendapatkan persetujuan pembongkaran instalasi lepas pantai dari Direktur Jenderal.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan pembongkaran instalasi lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Badan Pelaksana dengan melengkapi dokumen perencanaan pembongkaran instalasi lepas pantai.
(3) Dokumen perencanaan pembongkaran instalasi lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. daftar peralatan pada instalasi lepas pantai yang akan dilakukan pembongkaran;
b. peta terbaru lokasi instalasi lepas pantai dengan kegiatan lain;
c. dokumen lingkungan yang dimiliki;
d. surat pernyataan bahwa semua fasilitas yang terhubung dengan platform telah terputus dengan instalasi yang terkait;
e. desain awal atau analisis rekualifikasi dan modifikasi yang pernah dilakukan;
f. catatan sejarah operasi serta hasil inspeksi tahunan dan/atau khusus;
g. alternatif teknologi pembongkaran yang dipilih;
h. prosedur penutupan sumur (plug and abandonment);
i. prosedur pembongkaran, pemindahan dan/atau pengangkutan;
j. analisa risiko dalam pelaksanaan pembongkaran, pemindahan dan pengangkutan;
k. prosedur keselamatan dan kesehatan kerja serta lindungan lingkungan dalam pelaksanaan pembongkaran, pemindahan dan pengangkutan;
l. jadwal pelaksanaan;
m. rencana tanggap darurat;
n. rencana pengamanan fasilitas yang tersisa dan/atau terkait pasca pembongkaran;
o. lokasi pemindahan dan/atau penyimpanan hasil pembongkaran instalasi lepas pantai.
Koreksi Anda
