Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBONGKARAN INSTALASI LEPAS PANTAI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembongkaran instalasi lepas pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Kontraktor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
