Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBONGKARAN INSTALASI LEPAS PANTAI MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Pembongkaran instalasi lepas pantai wajib dilaksanakan dengan menggunakan teknologi yang sesuai dengan standar nasional INDONESIA atau standar regional atau standar internasional dan kaidah keteknikan yang baik serta memenuhi aspek keselamatan kerja dan kesehatan kerja serta lindungan lingkungan.
Koreksi Anda
