Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBONGKARAN INSTALASI LEPAS PANTAI MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembongkaran instalasi lepas pantai dilakukan dalam hal instalasi lepas pantai sudah tidak dipergunakan lagi atau akan digunakan kembali untuk kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak dan gas bumi pada tempat lain.
Koreksi Anda