Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pedoman pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan unsur pengawasan dan unsur yang diawasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
