Pasal I
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1770) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: