Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap peningkatan: a. efisiensi pengusahaan; b. mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik; dan c. pelayanan kepada konsumen. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Pasal.id