Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1790), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 9 Pasal 1 diubah dan diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 7a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
2. Tarif Tenaga Listrik Reguler adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.
3. Tarif Tenaga Listrik Prabayar adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.
4. Biaya Penyambungan adalah biaya yang dibayar konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya.
5. Jaminan Langganan Tenaga Listrik adalah jaminan berupa uang atau bank garansi yang dikeluarkan oleh perbankan nasional atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi konsumen.
6. Daya Kedapatan adalah daya yang dihitung secara proporsional dan profesional berdasarkan alat pembatas atau Kemampuan Hantar Arus (KHA) suatu penghantar yang dipergunakan oleh pemakai tenaga listrik yang kedapatan pada waktu dilaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
7. Daya Tersambung adalah daya yang disepakati antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan Konsumen yang dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
7a.
Biaya Sertifikasi Laik Operasi yang selanjutnya disebut biaya SLO adalah biaya yang dikeluarkan oleh konsumen dalam pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama:
a. 5 (lima) hari kerja tanpa perluasan jaringan;
b. 15 (lima belas) hari kerja dengan perluasan jaringan; dan
c. 25 (dua puluh lima) hari kerja dengan penambahan trafo.
(2) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sampai dengan diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi.
(3) Dalam kondisi tertentu, ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikecualikan.
(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), antara lain:
a. kondisi geografis; dan
b. kondisi jaringan eksisting.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c) serta setelah ayat (2) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1a) apabila terjadi sebab kahar.
(2) Sebab kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebab-sebab diluar kemampuan kendali Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara meliputi kekacauan umum, huru- hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
(1) Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler dikenakan Jaminan Langganan Tenaga Listrik.
(2) Jaminan Langganan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar atau
senilai biaya rekening rata-rata nasional 1 (satu) bulan sesuai golongan tarif yang dibayarkan/diserahkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penyambungan baru atau perubahan daya.
(3) Jaminan Langganan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat berbentuk bank garansi untuk:
a. konsumen tegangan rendah, yaitu:
1. golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA; dan
2. golongan tarif untuk keperluan industri sedang dengan daya di atas 14 kVA sampai dengan 200 kVA.
b. konsumen tegangan menengah; dan
c. konsumen tegangan tinggi.
(4) Pengelolaan Jaminan Langganan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus ditingkatkan terus-menerus demi kepentingan Konsumen dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
(5) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dapat MENETAPKAN Jaminan Langganan Tenaga Listrik yang lebih rendah dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(6) Konsumen yang mengakhiri Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau berpindah ke Tarif Tenaga Listrik Prabayar, Jaminan Langganan Tenaga Listrik dikembalikan kepada Konsumen setelah diperhitungkan dengan tagihan listrik dan semua hutang kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang belum dilunasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jaminan Langganan Tenaga Listrik ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara.
6. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IVA, yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA BIAYA SERTIFIKASI INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK KONSUMEN TEGANGAN RENDAH
(1) Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi sebelum dilakukan penyambungan tenaga listrik oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
(2) Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan Biaya SLO dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Biaya SLO dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan bersamaan dengan pembayaran biaya penyambungan baru;
b. dilakukan bersamaan dengan pembayaran biaya penambahan daya, sepanjang ada perubahan instalasi tenaga listrik; atau
c. dilakukan setelah mendapat pemberitahuan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara untuk sertifikasi ulang terhadap Sertifikat Laik Operasi yang telah habis masa berlakunya.
(2) Biaya SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara melalui layanan 1 (satu) pintu.
(3) Selain pembayaran melalui layanan 1 (satu) pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biaya SLO dapat dibayarkan secara langsung kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah.
Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara mengatur lebih lanjut ketentuan layanan 1 (satu) pintu dan tata cara penerusan Biaya SLO yang dibayarkan kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah.
7. Ketentuan Lampiran I diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2016 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA