Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan pembinaan, pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan penugasan kegiatan penyediaan dan pendisitribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG, antara lain:
a. realisasi volume alokasi Gas Bumi;
b. realisasi volume penjualan BBG berupa CNG;
c. mutu Bahan Bakar Gas berupa CNG;
d. kehandalan sarana dan fasilitas yang digunakan; dan
e. keselamatan Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
