Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan pembinaan, pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan penugasan kegiatan penyediaan dan pendisitribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG, antara lain: a. realisasi volume alokasi Gas Bumi; b. realisasi volume penjualan BBG berupa CNG; c. mutu Bahan Bakar Gas berupa CNG; d. kehandalan sarana dan fasilitas yang digunakan; dan e. keselamatan Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda