Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atas penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG di wilayah distribusinya setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda