Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atas penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG di wilayah distribusinya setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
