Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG di wilayah tertentu dan/atau tidak terdapat Badan Usaha yang mengajukan permohonan sebagai Badan Usaha untuk mendapat penugasan, Menteri menugaskan Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha Gas Bumi untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG di wilayah dimaksud.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
