Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri MENETAPKAN Badan Usaha penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban Badan Usaha;
b. volume Bahan Bakar Gas berupa CNG;
c. wilayah penugasan;
d. keadaan kahar (Force Majeur); dan
e. sanksi.
Koreksi Anda
