Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Badan Usaha mengajukan permohonan penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas permohonan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan persyaratan sebagai Badan Usaha untuk mendapat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. ketersediaan dan jaminan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi pada suatu wilayah penugasan.
Koreksi Anda