Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang akan mendapat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas; b. memiliki dan/atau menguasai sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas; www.djpp.kemenkumham.go.id c. telah beroperasi atau melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas pada suatu wilayah; d. memiliki dan/atau menguasai jaringan distribusi sampai dengan konsumen tertentu; e. memiliki kemampuan pendanaan sesuai dengan rencana investasi; dan f. memiliki kemampuan teknis dan operasional pengelolaan SPBG.
Koreksi Anda