Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang akan mendapat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas;
b. memiliki dan/atau menguasai sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. telah beroperasi atau melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas pada suatu wilayah;
d. memiliki dan/atau menguasai jaringan distribusi sampai dengan konsumen tertentu;
e. memiliki kemampuan pendanaan sesuai dengan rencana investasi;
dan
f. memiliki kemampuan teknis dan operasional pengelolaan SPBG.
Koreksi Anda
