Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menugaskan Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG. (2) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai pemberian alokasi Gas Bumi dan penetapan harga Gas Bumi. (3) Penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jangka waktu penugasan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Dalam hal Badan Usaha yang telah mendapat penugasan belum dapat memanfaatkan alokasi Gas Bumi yang sudah diperjanjikan, maka Badan Usaha lain yang mendapat penugasan dapat memanfaatkan alokasi Gas Bumi tersebut. (5) Dalam hal penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara dapat disertai dengan pembiayaan oleh Negara sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Pasal.id