Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA DI BIDANG KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam rangka penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi MENETAPKAN petunjuk teknis.
Koreksi Anda
