Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA DI BIDANG KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memenuhi dan memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda