Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA DI BIDANG KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memenuhi dan memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda
