Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA DI BIDANG KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SKKNI di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi dan sertifikasi profesi di bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Pasal.id