Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 05 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA DI BIDANG KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
SKKNI di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi dan sertifikasi profesi di bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
