Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 05 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam melaksanakan pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib :
a. menyampaikan tembusan atas izin usaha yang dikeluarkan kepada Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. menyampaikan laporan paling sedikit sekali dalam setahun kepada Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
