Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan kehadiran dan penegakan disiplin Pegawai, serta pelaksanaan cuti Pegawai dilakukan oleh pejabat yang bertanggungjawab dalam pengelolaan kepegawaian.
(2) Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan informasi mengenai akumulasi penghitungan kehadiran Pegawai kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasi sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja dan penegakan disiplin.
(3) Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan rekapitulasi kehadiran pegawai kepada pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pembayaran Tunjangan Kinerja pada minggu pertama setiap bulannya.
Koreksi Anda
