Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberlakukan pada bulan berikutnya sejak surat keputusan perpanjangan tugas belajar ditetapkan. (2) Tunjangan Kinerja bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan secara utuh pada bulan berikutnya setelah ada laporan kelulusan dari Pegawai secara hirarkhi ke pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian disertai bukti kelulusan.
Koreksi Anda