Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf a, huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya, apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tidak mengajukan upaya keberatan.
(3) Apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin mengajukan keberatan, maka pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 1 dan 2 diberlakukan pada bulan berikutnya setelah keputusan atas keberatan ditetapkan.
(4) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3 diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.
(5) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf c angka 4 diberlakukan mulai bulan berikutnya sejak hari ke-15 (lima belas) setelah Pegawai menerima hukuman disiplin apabila pegawai tidak mengajukan banding administrasi.
(6) Dalam hal banding administratif yang diajukan oleh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan Pegawai tetap masuk kerja dan melaksanakan tugas, maka Tunjangan Kinerja Pegawai yang bersangkutan dibayarkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun, 2014 No.124 13
(7) Dalam hal banding administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) telah diputuskan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian, maka Tunjangan Kinerja dibayar sesuai hasil keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian dimaksud.
Koreksi Anda
