Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melakukan perpanjangan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya.
Koreksi Anda
