Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan secara utuh terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional yang bersangkutan. (3) Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang merangkap jabatan struktural yang tugas dan fungsi berkaitan erat dengan fungsionalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan. (4) Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diberhenti-kan dari jabatan fungsional tertentu, dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan fungsional umum yang didudukinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Pasal.id