Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin kecuali yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap Jam Kerja, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut: a. hukuman disiplin ringan: www.djpp.kemenkumham.go.id Tahun, 2014 No.124 11 1. sebesar 10% (sepuluh persen) untuk jangka waktu selama 1 (satu) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan; 2. sebesar 10% (sepuluh persen) untuk jangka waktu selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; dan 3. sebesar 10% (sepuluh persen) untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. b. hukuman disiplin sedang: 1. sebesar 20% (dua puluh persen) untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 2. sebesar 20% (dua puluh persen) untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan 3. sebesar 20% (dua puluh persen) untuk jangka waktu selama 9 (sembilan) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. c hukuman disiplin berat: 1. sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; 2. sebesar 40% (empat puluh persen) untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; 3. sebesar 50% (lima puluh lima persen) untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan; dan 4. sebesar 100% (seratus persen), jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak mengajukan Banding Administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Koreksi Anda