Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit dengan atau tanpa rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang sakit dan tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
b. Pegawai yang menjalani rawat inap di Puskesmas atau rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Puskesmas atau rumah sakit untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
c. Pegawai yang tidak masuk kerja karena sedang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter selama untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima hari) hari kerja, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
d. Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan dengan mengajukan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan namun tidak menjalani rawat inap untuk jangka waktu paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen).
(2) Surat keterangan dokter atau bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
