Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menjalankan cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a yang diambil untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja untuk setiap pengajuan cuti karena alasan penting, tidak diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja.
(2) Pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 6 (enam) hari kerja, pada hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
