Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan juga kepada Pegawai yang: a. cuti karena alasan penting; b. cuti sakit dengan atau tanpa rawat inap; c. dijatuhi hukuman disiplin; atau d. pembebasan sementara karena tidak mengumpulkan angka kredit. e. melakukan perpanjangan tugas belajar.
Koreksi Anda