Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan juga kepada Pegawai yang:
a. cuti karena alasan penting;
b. cuti sakit dengan atau tanpa rawat inap;
c. dijatuhi hukuman disiplin; atau
d. pembebasan sementara karena tidak mengumpulkan angka kredit.
e. melakukan perpanjangan tugas belajar.
Koreksi Anda
