Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada Pegawai tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pegawai tanpa alasan yang sah tidak masuk kerja sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja. (3) Pegawai tanpa alasan yang sah tidak berada di tempat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk tiap tidak berada di tempat tugas selama akumulasi 7 ½ (tujuh setengah) jam. (4) Pegawai tanpa alasan yang sah terlambat masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: Keterlambatan (TL) Lama Keterlambatan Persentase Potongan TL 1 1 menit s.d. 30 menit 0,1 % TL 2 31 menit s.d. 60 menit 0,2 % www.djpp.kemenkumham.go.id Tahun, 2014 No.124 9 TL 3 61 menit s.d. 90 menit 0,5 % TL 4 91 menit s.d. 120 menit 0,8 % TL 5 121 menit s.d. 180 menit 1 % TL 6 lebih dari 180 menit 1,25% (5) Pegawai tanpa alasan yang sah pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: Sebelum Waktu (PSW) Lama Meninggalkan Tempat Pekerjaan Sebelum Waktunya Persentase Potongan PSW 1 1 menit s.d. 30 menit 0,1 % PSW 2 31 menit s.d. 60 menit 0,2 % PSW 3 61 menit s.d. 90 menit 0,5 % PSW 4 91 menit s.d. 120 menit 0,8 % PSW 5 121 menit s.d. 180 menit 1 % PSW 6 lebih dari 180 menit 1,25% (6) Pegawai tanpa alasan yang sah tidak mengisi daftar hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen). (7) Pegawai yang tidak masuk kerja selama 1 (satu) bulan penuh dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Pasal.id