Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada Pegawai tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Pegawai tanpa alasan yang sah tidak masuk kerja sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
(3) Pegawai tanpa alasan yang sah tidak berada di tempat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk tiap tidak berada di tempat tugas selama akumulasi 7 ½ (tujuh setengah) jam.
(4) Pegawai tanpa alasan yang sah terlambat masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
Keterlambatan (TL) Lama Keterlambatan Persentase Potongan TL 1 1 menit s.d. 30 menit 0,1 % TL 2 31 menit s.d. 60 menit 0,2 % www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun, 2014 No.124 9 TL 3 61 menit s.d. 90 menit 0,5 % TL 4 91 menit s.d. 120 menit 0,8 % TL 5 121 menit s.d. 180 menit 1 % TL 6 lebih dari 180 menit 1,25%
(5) Pegawai tanpa alasan yang sah pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
Sebelum Waktu (PSW) Lama Meninggalkan Tempat Pekerjaan Sebelum Waktunya Persentase Potongan PSW 1 1 menit s.d. 30 menit 0,1 % PSW 2 31 menit s.d. 60 menit 0,2 % PSW 3 61 menit s.d. 90 menit 0,5 % PSW 4 91 menit s.d. 120 menit 0,8 % PSW 5 121 menit s.d. 180 menit 1 % PSW 6 lebih dari 180 menit 1,25%
(6) Pegawai tanpa alasan yang sah tidak mengisi daftar hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
(7) Pegawai yang tidak masuk kerja selama 1 (satu) bulan penuh dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda
