Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin untuk anak yang keempat dan seterusnya sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan cuti di luar tanggungan negara dan selama menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak diberikan Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda