Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural dan/atau fungsional tertentu yang melaksanakan pendidikan dan latihan lebih dari 6 (enam) bulan atau tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d dan dibebaskan dari tugas rutin kedinasan, maka Pegawai yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan struktural dan/atau fungsional tertentu serta ditempatkan pada jabatan fungsional umum diberikan Tunjangan Kinerja.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan fungsional umum yang didudukinya.
Koreksi Anda
