Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai, tidak mencapai sasaran kerja pegawai, dan melaksanakan cuti kecuali cuti tahunan akan dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Pasal.id