Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melanggar Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dihitung secara kumulatif mulai awal bulan sampai dengan akhir bulan berjalan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak masuk bekerja 1 (satu) hari dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan/pulang sebelum waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hari dan jam kerja; c. tidak berada di tempat tugas dihitung berdasarkan jumlah waktu ketidakberadaan Pegawai di tempat tugas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung sesuai formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau d. Pegawai yang hanya 1 (satu) kali mengisi kehadiran masuk kerja atau pulang kerja tanpa surat keterangan yang sah dinyatakan tidak masuk kerja. (2) Penghitungan jumlah waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan konversi 7 1/2 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk bekerja. (3) Pegawai yang melanggar Jam Kerja dan telah memenuhi akumulasi 5 (lima) hari atau lebih tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Pasal.id