Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dinyatakan melanggar Jam Kerja tanpa alasan yang sah apabila: a. tidak masuk bekerja; www.djpp.kemenkumham.go.id Tahun, 2014 No.124 7 b. tidak berada di tempat tugas; c. terlambat masuk bekerja; d. pulang sebelum waktunya; dan/atau e. tidak mengisi daftar hadir. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat surat keterangan disertai alasan yang sah dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal terjadinya pelanggaran Jam Kerja. Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara tertulis serta dituangkan dalam surat keterangan yang disetujui oleh atasan langsung, dibuat format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem kehadiran pegawai di lingkungan KESDM. (3) Apabila terlambat menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pelanggaran Jam Kerja akan diperhitungkan untuk pemotongan Tunjangan Kinerja dan proses penegakan disiplin.
Koreksi Anda