Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib masuk bekerja dan mentaati ketentuan Jam Kerja serta mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk bekerja dan pada saat pulang kerja.
(3) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual dan/atau menggunakan kode akses dalam hal:
a. sistem kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan dan tidak berfungsi;
b. Pegawai yang bekerja di luar jangkauan jaringan telekomunikasi;
c. sidik jari tidak dapat terekam dalam sistem kehadiran elektronik; atau
d. terjadi keadaan kahar (force majeure).
(4) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan berupa bencana alam, kerusuhan, demonstrasi, dan kecelakaan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan atau tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda
