Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja Pegawai yang dikenakan pemotongan selama masa pemberhentian sementara dari jabatan negeri dibayarkan kembali.
Koreksi Anda
