Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai, dengan ketentuan:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan KESDM dan Setjen DEN;
e. Pegawai yang menjalankan cuti besar;
f. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara, atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
g. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
h. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan negeri karena menjadi pejabat negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
i. Pegawai yang dipekerjakan di Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
