Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan KESDM dan Setjen DEN, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id Tahun, 2014 No.124 5 (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai, dengan ketentuan: a. Pegawai yang melaksanakan tugas secara penuh pada unit organisasi di lingkungan KESDM dan Setjen DEN; b. Pegawai dari Kementerian/Lembaga lain yang diperbantukan atau dipekerjakan di lingkungan KESDM dan Setjen DEN; c. Pegawai yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan; d. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar; e. Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin untuk anak pertama, kedua, dan ketiga; f. Pegawai yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban; dan g. Calon Pegawai Negeri Sipil. (3) Besaran Tunjangan Kinerja kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diberikan penuh berdasarkan kelas jabatan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Besaran Tunjangan Kinerja kepada Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari kelas jabatan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Pasal.id