Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 04 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan KESDM dan Setjen DEN, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun, 2014 No.124 5
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai, dengan ketentuan:
a. Pegawai yang melaksanakan tugas secara penuh pada unit organisasi di lingkungan KESDM dan Setjen DEN;
b. Pegawai dari Kementerian/Lembaga lain yang diperbantukan atau dipekerjakan di lingkungan KESDM dan Setjen DEN;
c. Pegawai yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan;
d. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar;
e. Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin untuk anak pertama, kedua, dan ketiga;
f. Pegawai yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban; dan
g. Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Besaran Tunjangan Kinerja kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diberikan penuh berdasarkan kelas jabatan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran Tunjangan Kinerja kepada Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari kelas jabatan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
