Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 02 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2015 tentang ATURAN JARINGAN SISTEM TENAGA LISTRIK SULAWESI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2015 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
