Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk dalam negeri untuk menyatakan bahwa suatu produk peralatan atau pemanfaat Tenaga Listrik telah memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam SNI serta dapat menggunakan tanda SNI.
3. Peralatan Tenaga Listrik adalah semua alat dan sarana tenaga listrik yang dipergunakan untuk instalasi penyediaan dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
4. Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk yang dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk beroperasinya produk tersebut.
5. Sertifikat Produk adalah jaminan tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk terdaftar di ASEAN untuk menyatakan bahwa suatu produk Peralatan Tenaga Listrik atau Pemanfaat Tenaga Listrik telah memenuhi persyaratan standar di negara asal yang mengacu kepada standar internasional yang sama dengan yang disepakati di ASEAN.
6. Laporan Hasil Uji adalah dokumen yang berisi data hasil pengujian atas produk Peralatan Tenaga Listrik atau Pemanfaat Tenaga Listrik yang dikeluarkan oleh laboratorium terdaftar di ASEAN.
7. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.
8. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk untuk Peralatan Tenaga Listrik atau Pemanfaat Tenaga Listrik.
9. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang atas produk Peralatan Tenaga Listrik atau Pemanfaat Tenaga Listrik sesuai spesifikasi/metode uji standar internasional yang disepakati di ASEAN.
10. Koordinator Sektor Joint Sectoral Committee Electrical and Electronic Equipment INDONESIA yang selanjutnya disebut Koordinator Sektor adalah Unit Eselon II di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11. Standar International Electrotechnical Commission yang selanjutnya disingkat IEC adalah standar internasional yang diterbitkan oleh International Electrotechnical Commission untuk bidang Peralatan Tenaga Listrik dan Pemanfaat Tenaga Listrik.
12. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang akreditasi LPK.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
Peralatan Tenaga Listrik atau Pemanfaat Tenaga Listrik yang diproduksi di negara-negara ASEAN yang ditetapkan sebagai produk SNI wajib, dapat beredar di INDONESIA setelah mendapatkan SPPT-SNI.
(1) Sertifikat Produk atau Laporan Hasil Uji Peralatan Tenaga Listrik dan Pemanfaat Tenaga Listrik yang diterbitkan LSPro atau Laboratorium Penguji yang terdaftar di sekretariat ASEAN berlaku di INDONESIA setelah mendapat pengakuan dari LSPro dalam negeri.
(2) LSPro dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus LSPro yang telah diakreditasi dan terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(1) LSPro dalam negeri melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Verifikasi terhadap dokumen salinan Sertifikat Produk dan/atau Laporan Hasil Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, meliputi:
a. keabsahan Sertifikat Produk dan/atau Laporan Hasil Uji;
b. data pada Sertifikat Produk dan/atau Laporan Hasil Uji;
c. masa berlaku Sertifikat Produk atau tanggal penerbitan Laporan Hasil Uji;
d. edisi IEC dalam standar yang digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Produk dan/atau Laporan Hasil Uji;
e. status, akreditasi, dan ruang lingkup LPK penerbit Sertifikat Produk atau Laporan Hasil Uji; dan
f. status keterdaftaran LPK penerbit Sertifikat Produk atau Laporan Hasil Uji di ASEAN (Listed CABs).
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila terdapat data yang meragukan pada Sertifikat Produk dan/atau Laporan Hasil Uji, LSPro dalam negeri melakukan pengujian atas produk terhadap data yang meragukan.
(4) Dalam hal Sertifikat Produk dan/atau Laporan Hasil Uji diterbitkan berdasarkan standar dengan edisi IEC yang lebih rendah dari pada edisi IEC yang diacu dalam SNI yang diberlakukan secara wajib, LSPro dalam negeri melakukan pengujian atas produk terhadap persyaratan dalam SNI wajib yang belum terpenuhi.
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, LSPro dalam negeri MENETAPKAN keputusan pemberian atau penolakan permohonan pengakuan Sertifikat Produk dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Jika permohonan pengakuan Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, LSPro dalam negeri menerbitkan SPPT-SNI.
(3) Dalam hal permohonan pengakuan dilakukan terhadap Laporan Hasil Uji, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, LSPro dalam negeri MENETAPKAN keputusan pemberian pengakuan dengan melanjutkan proses sertifikasi dan menerbitkan SPPT-SNI atau penolakan permohonan pengakuan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(1) Masa berlaku SPPT-SNI yang diterbitkan sebagai pengakuan atas Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), berlaku sesuai dengan masa berlaku Sertifikat Produk.
(2) SPPT-SNI yang diterbitkan sebagai pengakuan atas Laporan Hasil Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(1) LSPro dalam negeri melakukan pendaftaran terhadap SPPT-SNI yang diterbitkan beserta data produknya kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal mengumumkan produk yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memasukkan dalam daftar produk Peralatan Tenaga Listrik dan Pemanfaat Tenaga Listrik bertanda SNI pada website Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
(1) Dalam hal terdapat perubahan konstruksi dan/atau komponen kritis pada Peralatan Tenaga Listrik dan Pemanfaat Tenaga Listrik yang telah memperoleh SPPT- SNI, produsen atau importir harus melaporkan kepada LSPro dalam negeri yang menerbitkan SPPT-SNI.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LSPro dalam negeri melakukan evaluasi atas dampak dari perubahan konstruksi dan/atau komponen kritis terhadap pemenuhan persyaratan dalam SNI.
(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdapat perubahan konstruksi dan/atau komponen kritis yang menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan dalam SNI, LSPro dalam negeri membekukan SPPT-SNI.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat perubahan konstruksi dan/atau komponen kritis tetapi tidak berdampak terhadap
pemenuhan persyaratan dalam SNI, LSPro dalam negeri memberikan persetujuan melanjutkan penggunaan SPPT- SNI.
(5) LSPro dalam negeri menyampaikan tembusan pembekuan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada Direktur Jenderal.
(1) LSPro dalam negeri yang telah menerbitkan SPPT-SNI melakukan surveilan pasar dan memastikan bahwa LSPro penerbit Sertifikat Produk melakukan surveilan proses produksi Peralatan Tenaga Listrik dan Pemanfaat Tenaga Listrik dan/atau sistem mutu dan/atau surveilan sample dari pabrik di negara asal.
(2) Dalam hal penerbitan SPPT-SNI didasarkan pada pengakuan Laporan Hasil Uji, LSPro dalam negeri melakukan surveilan di pasar maupun di pabrik.
(1) Berdasarkan hasil surveilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam SNI, LSPro dalam negeri membekukan SPPT-SNI yang telah diterbitkan dan melaporkan kepada instansi yang berwenang dalam pengawasan pasar dan Koordinator Sektor dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(2) Koordinator Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya melaporkan kepada sekretariat ASEAN dan Koordinator Sektor dari negara asal produk.
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan pengakuan Sertifikat Produk atau Laporan Hasil Uji oleh LSPro dalam negeri; dan
b. penerapan SNI atas produk Peralatan Tenaga Listrik dan Pemanfaat Tenaga Listrik.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melakukan uji petik terhadap LSPro dalam negeri yang menerbitkan SPPT-SNI.
(3) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh LSPro dalam negeri yang menerbitkan SPPT-SNI, Direktur Jenderal melaporkan temuan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan/atau Komite Akreditasi Nasional.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2016
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDIRMAN SAID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHTJANA