Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-16-mbu-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor per-16-mbu-10-2014 Tahun 2014 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2014 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
DAHLAN ISKAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
