Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-16-mbu-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor per-16-mbu-10-2014 Tahun 2014 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Perubahan terhadap persediaan pegawai sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III, ditetapkan dengan keputusan pejabat eselon II yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian atas nama atasan langsung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
