Pasal 1
Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini.