Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-10-mbu-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-10-mbu-2013 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Perubahan terhadap jumlah dan penamaan Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kementerian BUMN sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian BUMN.
Koreksi Anda
