Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-10-mbu-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-10-mbu-2013 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan terhadap jumlah dan penamaan Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kementerian BUMN sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian BUMN.
Koreksi Anda