Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-10-mbu-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-10-mbu-2013 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
1. Tingkat Jabatan Fungsional Umum terdiri dari :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Tingkat Terampil, dan
b. Tingkat Ahli.
2. Persyaratan jabatan masing-masing tingkat Jabatan Fungsional Umum pada ayat 1 berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN yang mengatur tentang pola karier pegawai di lingkungan Kementerian BUMN.
Koreksi Anda
