Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-10-mbu-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor per-10-mbu-2013 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Tingkat Jabatan Fungsional Umum terdiri dari : www.djpp.kemenkumham.go.id a. Tingkat Terampil, dan b. Tingkat Ahli. 2. Persyaratan jabatan masing-masing tingkat Jabatan Fungsional Umum pada ayat 1 berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN yang mengatur tentang pola karier pegawai di lingkungan Kementerian BUMN.
Koreksi Anda